MENITI CINTA DAN PERNIKAHAN

Cinta.....memang sangat sulit dan rumit untuk di definisikan. cinta adalah tabir rahasia Allah, dan di implementasikan kepada seuruh mahluk ciptaannya. Ada yang mendefinisikan cinta merupakan ungkapan rasa pada setiap mahluk hidup terutama manusia terhadap pasangan ataupun lawan jenisnya yang dipenuhi oleh pernak-pernik hidup dan kehidupan agar mereka bersama-sama merasakan susah maupun senang, tangis dan tawa, pengorbanan demi seseorang yang kita cintai dan sayangi. Namun ada satu hal yang sangat penting sering terabaikan yakni "Merelakan" artinya merelakan orang yang di sayangi dan di cintai bila ia telah menjatuhkan pilihannya kepada orang lain. Sebab yang demikian itu pastilah dia mempunyai alasan ataupun landasan kuat, jika semua yang dilakukan olehnya hanya dan demi untuk kebahagiaannya kenapa kita tidak merelakan dia? dan Kenapa harus mencegahnya?..Walaupun yang demikian itu sulit dan meninggalkan kepedihan yang menyiksa dan terasa sangat berat sekalipun, relakanlah dia karena itu adalah pilihanya dan demi kebahagian orang yang kita cintai.
"Karena cinta dan demi cinta langit dan bumi diciptakan, Cinta diimplementasikan kepada manusia maka keresahan akan hancur hanya karena cinta" Sebegitu dahsyatkah Cinta?...Meniti Cinta bukanlah sesuatu yang mudah karena kita bukanlah Rasul ataupun Nabi demikian juga pasangan yang kita cintai mereka juga bukanlah Khadijad yang begitu sempurna menjaga, dan bukan pula Hajar yang selalu setia dalam sengsara. Namun kita hanyalah manusia akhiruzzaman mencari dan berusaha menjadi soleh.
Saling mencintai belum tentu berjodoh, kita dituntut untuk membuka tabir rahasia demi mencari dan mencari pasangan yang menjadi pilihan jiwa dan nurani berdasarkan ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya tiada lain hanya untuk di nikahi. Karena pernikahan akan menghantarkan kita kepada keimanan dan ketaqwaan untuk meniti sabar dan rida Allah SWT.
Nikah adalah akhir ataupun mengakhiri masa lajng dan atau telah melewati suatu proses panjang serta lulus dalam berbagai ujian dan kini palu telah diketuk tiada lain hanyalah menjatuhkan pilihan akhir bahwasannya pasangan kita adalah panggilan jodoh. Sebat nikah merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketentuan Allah SWT.
Perintah untuk melaksanakan nikah dapat di temukan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. dalam Al-qur'an Allah SWT berfirman :

Artinya :
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)"

Rasulullah SAW bersabda yang Artinya : " Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu suda siap (sanggup) menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu menundukkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan . Dan barang siapa yang tidak mampu hendaklah ia berpuasa karena puasa itu penjaga baginya. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik ra berkata " tiga kelompok orang (yang jumlahnya dibawah sepuluh) pergi kerumah-rumah istri-istri nabi SAW, untuk menanyakan ibadah nabi SAW. Setelah diberitahu merasa ibadah mereka sangatlah sedikit lalu mereka berkata dimanakah kita ini dibandingkan dengan nabi SAW pada hal (kesalahan beliau apabila beliau bersalah) pasti di ampuni, baik yang terdahulu maupun yang kemudian? Maka berkatalah salah seorang dari mereka saya akan sholat malam terus-menerus, yang lain berkata saya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka! dan yang lain berkata saya akan menjauhi wanita dan tidak akan kawin selama-lamanya! Lalu Rasulullah SAW datang kepada mereka seraya berkata : Kaliankah tidak berkata begini dan begini? Ketahuilah demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut diantara kamu kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya. Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat, aku tidur dan aku kawin dengan wanita. Maka barang yang benci sunnahku bukalah ia dari golonganku., (H.R Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits diatas dapat dipahami bahwa hukum melaksanakan pernikahan pada dasarnya adalah sunnah Muakkad (sunnah yang di tekankan). Akan tetapi, jika di lihat dari kondisi dan niat seseorang maka hukum nikah bisa berbeda-beda: Bisa wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. dengan kata lain, hukum nikah bersifat kondisional, sesuai dengan keadaan dan niat seseorang.



No comments:

Post a Comment

Masukan beripa kritik dan Saran ke arah yang membagun